Showing posts with label reformasi. Show all posts
Showing posts with label reformasi. Show all posts

Thursday, February 12, 2009

Reform-Actie dan Doels-Actie

Oleh : Prof. Buyung Achmad Sjafei, Ph.D ~ Jakarta, 9 Pebruari 2009

Latar Belakang

Ini adalah judul tulisan Soekarno dalam “Fikiran Ra’yat”, 1933, yang kondisi waktu beliau menulisnya sangat berbeda dengan kondisi Indonesia sekarang ini. Dulu sebagai doels-actie Indonesia merdeka, sekarang Indonesia sudah merdeka, dan sebagai doels-actie adalah masyarakat adil dan makmur sebagai tujuan kemerdekaan Indonesia. Namun bagi Indonesia, pengertian doels-actie dan reform-actie masih sangat aktual sampai sekarang ini . Doels-actie adalah perubahan yang mendasar, sedangkan reform-actie adalah perbaikan-perbaikan yang tidak mendasar, atau perbaikan-perbaikan atas fondasi yang sudah ada. Bagi Indonesia dalam pembangunan memerlukan kedua-duanya baik doels-actie maupun reform-actie. Tanpa doels-actie kita tidak punya tujuan jangka panjang yang diimpikan oleh seluruh rakyat Indonesia, sebaliknya tanpa reform-actie, tanpa perbaikan sehari-hari rakyat akan menderita, dan doels-actie akhirnya tidak bisa dicapai.

Modal Dasar Pembangunan Indonesia

Pembangunan Indonesia memerlukan perubahan yang mendasar untuk merubah formasi ekonomi yang setengah kolonial dan setengah feodal manjadi formasi ekonomi-nasional demokrasi yang maju. Perubahan yang demikian itu sifatnya sangat mendasar, tidak mungkin hanya dengan melakukan reformasi atau perubahan yang implementatif saja. Pada awal kemerdekaan, sumber-sumber daya alam Indonesia masih utuh; jumlah penduduk masih sedikit; semangat nasionalisme dan perjuangan masih tinggi; daerah pedesaan masih asli mayoritas penduduk sebagai petani; tanah pertanian masih dimiliki oleh sebagian besar petani; daerah perkotaan belum penuh sesak; ketimpangan antara daerah pedesaan dengan daerah perkotaan belum mencolok; kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin masih belum tampak; urbanisasi masih rendah; semangat kegotong royongan masih hidup, walaupun pendidikan masih rendah namun nilai-nilai budaya bangsa masih dijunjung tinggi. Ini menjadi modal awal untuk pembangunan Indonesia modern.

Pancasila dan UUD ’45 masih punya Roh yang merupakan dasar idiil dan kostitusional bagi pembangunan Indonesia seutuhnya, dan pembangunan ekonomi khususnya. Dalam bidang pertanian terdapat UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dan UUBH (Undang-Undang Bagi Hasil) yang mengatur tentang pemilikan tanah dan tata guna tanah, yang masih berlaku samapai sekarang ini.

Pembangunan periode Soekarno

Pada masa pemerintahan Soekarno, sebagai karya dari Dewan Perancang Nasional telah dibuat Rencana Pembangunan Semesta . Dalam “Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Berencana Tahapan Pertama 1961-1969” termasuk :

Bidang Mental/Agama/Kerohanian/Penelitian;
Bidang Kesejahteraan;
Bidang
Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan;
Bidang Distribusi dan Perhubungan;
Bidang Keuangan dan Pembiayaan; Ketentuan Pelaksanaan.
Dalam Bidang
Pemerintahan dan Keamanan : land reform; anti-kolonialisme dan
anti-imperialisme; pembangunan tata pedesaan yang demokratis.
Dalam Bidang
Produksi : pengutamaan produksi bahan keperluan hidup rakyat yang pokok menuju
pembagian pendapatan nasional yang adil dan merata; cabang-cabang produksi yang
vital bagi perkembangan perekonomian nasional dan menguasai hajat hidup rakyat
banyak dikuasai oleh Negara, kalau perlu dimiliki oleh Negara;
Dalam Bidang
Pembiayaan : diusahakan atas dasar kekuatan dalam negeri sendiri, dengan sejauh
mungkin tidak menambah beban rakyat; dapat diadakan kerjasama ekonomi dan teknik
dalam arti luas dengan luar negeri.

Semua itu didasarkan pada Tri Sakti, yaitu Berdaulat dalam Bidang Politik, Berdikari dalam Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Bidang Kebudayaan. Tujuan jangka panjangnya atau doels-actie adalah masyarakat adil dan makmur.

Tetapi Rencana Pembangunan Semesta ini tidak pernah direalisasikan disebabkan tidak adanya kestabilan dan keamanan dalam negeri akibat gejolak-gejolak politik berkepanjangan, perjuangan dalam membebaskan Irian Barat , dan dilanjutkan dengan konfrontasi dengan Malaysia. Akhirnya Presiden Soekarno jatuh setelah peristiwa 30 September 1965.

Masa “Orba”

Setelah dijamah dengan pembangunan selama 32 tahun pada periode orde baru, formasi ekonomi Indonesia menjadi lebih buruk dibandingkan dengan awal kemerdekaan. Keadaan menjadi terbalik, sumber-sumber daya alam seperti hutan dan pertambangan semakin habis; induastri-industri yang dibangun menciptakan polusi; teknologi mutakir yang digunakan mempercepat terkorasnya sumber-sumber daya alam; tanah pertanian bagi petani semakin sempit; tanah-tanah pertanian yang terlantar semakin luas; bencana alam seperti banjir dan erosi akibat rusaknya lingkungan semakin sering terjadi; kesenjangan anatara orang miskin dan orang kaya semakin besar; kegotong-royongan atau kesetiakawanan sosial hampir lenyap; hutang luar negeri sangat besar; akhirnya ketergantungan perekonomian Indonesia pada negara-negara maju, terutama dari segi pembiayaan pembangunan.

Namun pemerintahan presidensiil Suharto sangat kuat dengan kepemimpinan yang otoriter. Pembangunan nasional dalam era orba masih memiliki tujuan jangka panjang yang tertuang dalam “Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)”, dan Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila tetap sebagai doels-actie, sedangkan reform-actie tertuang dalam buku Repelita, yaitu Rencana Pembangunan Lima Tahun sebagai realisasi dari GBHN. Juli 1997 mulai terjadi krisis moneter yang diiringi dengan krisis ekonomi dan krisis di semua bidang yang menjatuhkan Presiden Suharto.

Masa “Reformasi”

Sesuai dengan namanya “reformasi”, maka doels-actie hilang sama sekali dalam pemikiran para elit dan penguasa dalam pembangunan. Kalau dalam era orba masih ada GBHN dan Repelita, maka pada era reformasi dokumen seperti itu tidak ada lagi. Dengan demikain baik doels-actie maupun reform-actie tidak jelas dalam era reformasi. Pada masa orba, semua partai politik harus berazaskan Panca Sila, dan UUD ’45 dijadikan landasan konstitusional pembangunan; P4 didoktrinkan samapai ke kampus-kampus, bahkan samapai ke taman kanak-kanak. Pada era reformasi Panca Sila hampir tidak pernah dibicarakan mungkin karena “over dosis” waktu orba, UUD ’45 sudah diamandemen, sehingga sistem pemerintahan sekarang tidak kabur, tidak presidensiil, tidak juga parlementer. Hak prerogatif presiden tidak jelas, termasuk dalam pengangkatan para pembantu-pembantunya, sangat tergantung kepada pertimbangan politik di luar sana.

Era reformasi mewarisi keadaan ekonomi orba yang krisis, yang sampai saat ini tidak kunjung pulih. Rezim reformasi tampaknya masih malu-malu untuk mengikuti jejak ekonomi orba, tetapi alternatif lain tidak mampu ditemukan. Dalam pembangunan, orba berpedoman pada apa yang dinamakan : Tri Logi Pembangunan : Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Politik dan Keamanan. Dalam era reformasi, penguasa hanya berani menyatakan pertumbuhan ekonomi, tidak pernah disinggung mengenai pemerataan pendapatan dan stabilitas politik. Sedangakn pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya indikator pembangunan. Apalagi kalau pertumbuhan ekonomi itu hanya disumbang oleh sektor-sektor yang dikuasai oleh asing, bukan oleh ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi tersebut akan mempercepat proses pemiskinan rakyat banyak, dan makin akan meningkatnya ketergantungan Indonesia pada modal asing, makin habisnya sumber-sumber daya alam Indonesia tanpa memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia, makin dijadikannya Indonesia sebagai pasar surplus produksi industri negara-nagara maju.

Otonomi daerah, di samping sebagai tuntutan objektif daerah akibat sentralisasi yang berlebihan pada zaman orba, menjadi proyek para elit untuk memekarkan menjadi propinsi dan kabupaten dan kota. Sekarang ini dari sekitar 200 kabubaten dan kota sudah mencapai 477 kabupaten kota sebagai hasil dari pemekaran. Ternyata pemekaran tersebut tidak didasarkan pada strategi pembangunan nasional, tidak berdasarkan kemapuan sumber-sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia atau mamapu untuk disediakan. Akibatnya, sasaran otonomi daerah untuk mensejahterkan rakyat tidak tercapai, justeru menjadi beban dalam pembangunan nasional. Banyak kabupaten dan kota yang tidak melakukan perubahan apapun karena tidak siap untuk membangun.

Untuk melakukan perubahan baik yang sifatnya reform-actie, apalagi doels-actie memerlukan kekuatan nasional yang menyatu dalam satu kekuatan, mengerahkan semua kekuatan itu dan semua potensi dalam negeri yang ada hanya untuk pembangunan. Tetapi kemumgkinan seperti itu tidak ada sekarang ini, minimal dalam keadaan transisi seperti sekarang ini. Partai politik sangat banyak, karena setiap orang dapat mendirikan partai politik, walaupun tanpa suatu ideology. Partai-partai politik tidak mecerminkan kehidupan berpolitik yang sesungguhnya. Dengan demikian antara kehidupan politik dan sistem politik tidak “link and match” kalau boleh meminjam istilah Wardiman. Dengan demikian tidak ada satu kekuatanpun yang dapat melaksanakan perubahan. Partai-partai politik memiliki hanya satu agenda, bagaimana memenangkan pemilu dan pilpres untuk kekuasaan, sesudah itu saling berdebat dan kritik tanpa argumentasi, tanpa berbuat untuk perubahan baik reform-actie, apalagi doels-actie. Hal itu sangat jelas dari isi iklan mereka di TV-TV, dan spanduk-spanduk yang dipasang di pohon-pohon, bahkan di hutan belantara, foto-foto mereka di pasang di mana-mana dengan slogan-slogan singkat yang tidak bermakna, walaupun mengatas-namakan rakyat.

Yang sangat disayangkan adalah kaum intelektual yang seharusnya mencari kebenaran dan menunjukkan kebenaran pada masyarakat, justeru banyak yang terlibat dalam politik praktis yang ikut membodohi rakyat.
Perubahan memerlukan satu partai pelopor (bukan nama satu partai yang ada sekarang), yang memiliki suatu ideologi nasioanl-demokrasi yang kuat berdasarkan Panca Silla dan UUD ’45 dalam kerangka NKRI. Partai pelopor ini mendukung pemerintah yang melakukan perubahan-perubahan doels-actie seperti : meninjau kembali semua kontrak karya dengan perusahaan-perusahaan asing di bidang pertambangan seperti pertambangan Tembaga Pura di Timika, kontrak karya bidang minyak bumi dan gas bumi, yang harus menguntungkan pihak Indonesia; mengembalikan aset-aset BUMN yang telah dijual pada asing; melakukan perubahan-perubahan sosial di daerah pedesaan; memperlakukan UU Pokok Agraria dan UU Bagi Hasil dalam pemilikan tanah dan tata guna tanah; mengembalikan UUD ’45 khususnya pasal 33 ayat 1, 2, 3 sebagai dasar sistem perekonomian Indonesia; membentuk pemerintahan presidensiil yang kuat; mengembalikan musyawarah dan mufakat dengan sistem perwakilan sebagai azas demokrasi.

Dalam perubahan reform-actie, bahan-bahan pokok kebutuhan rakyat banyak harus tersedia yang cukup dengan harga yang terjangkau oleh masyarakt konsumen, namun tidak merugikan produsen, para petani. Indikator-indikator sosial harus menjadi perhatian dalam reform-actie, terutama menyangkut masalah pendidikan dan kesehatan masyarakat, dan lain-lain.

Inilah tugas pemimpin-pemimpin Indonesia yang akan datang, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Untuk ini memerlukan pemimpin-pemimpin yang tegas dan berkarakter, dan memihak pada kepentingan nasional dan rakyatnya.

Saturday, February 7, 2009

CHANGE OR DIE

Dasar Filosofis

Change or Die adalah judul buku yang ditulis oleh Alan Deutschman (2007), tentang Tiga Kunci untuk Perubahan pada Pekerjaan dan Kehidupan. Sekarang ini para politisi dan calon-calon pemimpin bangsa ramai-ramai bicara tentang perubahan untuk kepentingan politik menghadapi pemilu, pilkada, dan bahkan pilpres 2009. Memang tidak ada yang tetap kecuali perubahan itu sendiri; tanpa perubahan tidak ada kehidupan; tanpa gerakan tidak ada perubahan. Namun perubahan itu berada dalam gerak (motion), waktu (time) dan ruang (space).

Manusia hidup dalam waktu dan ruang, yang merupakan bentuk dasar dari keberadaan materi, dan yang tunduk pada hukum alam atau Sunatullah. Waktu dan runag tidak dapat dipisahkan dari materi, yang merupakan manifestasi dari universalitas. Ruang ada tiga dimensi, yang menyatakan distribusi dari objek yang ada secara simultan; waktu hanya satu dimensi , yang menyatakan urutan dari keberadaan kejadian sebagaimana mereka menggantikan satu dengan yang lain. Waktu tidak dapat kembali atau dibatalkan, setiap proses materi berkembang hanya dalam satu arah dari masa lampau ke masa depan, walaupun proses tersebut dapat dipercepat untuk waktu rencana (plan time), tidak dapat dipercepat untuk natural time walaupun diterapkan teknologi. Misalnya, telur ayam akan menetas dalam 21 hari, tidak dapat dipercepat dalam satu minggu. Sebaliknya waktu perencanaan dapat dipercepat prosesnya tergantung pada manusia yang membuat dan melaksanakna rencana tersebut. Gerakan adalah esensi dari waktu dan ruang, sebagai akibatnya, materi, gerakan, waktu, dan ruang tidak dapat dipisahkan. Gagasan ini diperkuat dalam fisika modern.

Bentuk Perubahan dan Peranan Manusia

Perubahan dapat terjadi dalam beberapa bentuk : perubahan proaktif atau reaktif, perubahan berencana atau spontanitas. Pilihan terhadap bentuk perubahan ini sangat tergantung kepada kesadaran dan kepentingan manusia yang ingin melakukan perubahan. Kepentingan seseorang atau golongan atau kepentingan politik tertentu dapat melakukan perubahan yang jatuh pada pilihan perubahan : reaktif dan sponanitas atau proaktif dan berencana. Perubahan reaktif dalam perjalanan sejarah Indonesia telah terjadi pada waktu rezim orba mulai berkuasa, yang dengan tegas menyatakan bahwa “orba” merupakan reaksi total terhadap “orla”. “Orla” dianggap identik dengan “anti modal asing, hancurnya prasarana dan sarana transportasi, tingkat inflasi yang sangat tinggi, persediaan sembako yang terbatas, dan banyak lagi kesukaran-kesukaran yang dialami masyarakat”. Reaksi total dilakukan dengan membuka seluas-luasnya masuknya modal asing yang membuat sumber-sumber alam kita terkuras habis; melakukan pinjaman luar negeri besar-besaran yang mengakibatkan beban hutang luar negeri yang sangat memberatkan generasi berikutnya; program swasembada pangan (beras) yang mengelaurkan banyak energi; pabrik tekstil yang pada akhirnya banyak yang bangkrut karena tidak mampu bersaing; dan lain sebagainya. Kesemuanya ini berujung pada krisis ekonomi yang mengakibatkan berakhirnya rezim orba. Krisis ini tidak kunjung pulih sampai saat ini, yang mengakibatkan krisis dalam semua bidang kehidupan lainnya.

Perubahan berencana dan proaktif memerlukan suatu pandangan objektif terhadap perjalanan sejarah perjuangan bangsa, cita-cita para pemimpin pejuang yang ingin dicapai dengan kemerdekaan, perubahan lingkungan nasional dan global dewasa ini. Hal seperti ini wajib dijadikan landasan dasar bagi para politisi dan penguasa kapanpun, jika ingin melakukan perubahan-prubahan. Perubahan berencana dan proaktif wajib didasarkan pada hukum-hukum alam dari perubahan itu sendiri, dan peranan yang besar dari manusia untuk membuat perencanaan dengan mendiagnosis perubahan apa yang akan terjadi pada masa-masa mendatang. Untuk ini memerlukan pemikiran yang jernih dan mendalam, tidak dapat dibangun hanya dengan politik emosional, apalagi dengan pribadi emosional. Membangun bangsa tidak mungkin hanya dengan emosi.

Hukum Alam Perubahan dan Upaya Manusia

Tuhan tidak akan merubah nasib sesuatu bangsa atau kaum bila bangsa atau kaum itu sendiri tidak berjuang untuk merubahnya. Ini suatu kebenaran yang mutlak yang tidak dapat dirubah oleh manusia. Dan kebenaran ini dijelmakan dalam alam semesta sebagai hukum-hukum alam yang bersifat tidak berubah, yaitu : hukum sebab-akibat. Karena itu tidak ada sesuatu yang terjadi dengan kebetulan, termasuk masalah perubahan, pasti ada sebabnya.

Upaya manusia akan berhasil dalam membuat perubahan itu, bila upaya itu sesuai dengan tuntutan hukum alam. Misalnya, pendaki gunung akan berhasil kalau dia mempersiapkan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan hukum alam, di mana terdapat udara yang dingin bahkan salju di puncak gunung, tebing dan jurang yang berbahaya. Oleh karena itu tidak tepatlah bila seseorang sudah berhasil mendaki samapai di puncak gunung mengatakan dia telah menundukkan atau mengalahkan gunung, tetapi dia berhasil karena telah menuruti hukum-hukum alam yang dituntut dalam mendaki gunung. Ini yang terjadi seakrang ini di dunia, manusia dengan serakah merusak lingkungan, yang akibatnya mendapat bencana akibat kerusakan lingkungan itu sendiri.

Aktualisasi Hukum Perubahan

Pembangunan nasional Indonesia telah berlangsung lebih dari setengah abad untuk melakukan perubahan dari ekonomi kolonial dan setengah feodal yang ketinggalan, menjadi ekonomi nasional yang maju dan merdeka. Karena kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi adalah fiktif.

Amanat Presiden Soekarno pada Sidang Pleno Pertama Dewan Perantjang Nasional pada tanggal 25 Agustus 1959 mengamanatkan : "Kemerdekaan daripada bangsa Indonesia itu sekedar hanjalah … satu djembatan untuk menuju dan achirnja mentjapai kepada tjita-tjita bangsa Indonesia jang pokok, jaitu satu masjarakat jang adil dan makmur, satu masjarakat jang taip-tiap warganegara dapat hidup sedjahtera didalamnja, satu masjarakat tanpa penindasan, satu masjarakat tanpa exploitation de l’homme par l’homme, satu masjarakat jang memberi kebahagian kepada seluruh rakjat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, satu masjarakat jang berulang-ulang mendjadi inspirasi penegak semangat daripada segenap pedjoang-pedjoang bangsa Indonesia dan telah memberikan korbanannja diatas persada perdjoangan bangsa Indonesia itu”. Selanjutnya beliau mengajarkan :” Ekonomi nasional itu harus kita robah mendjadi ekonomi dengan apa jang ditulis dalam U.U.D. ’45 fasal 33 jaitu dengan kata gampangnya, masjarakat adil dan makmur.” Di sini Presiden Soekarno menjelaskan tentang apa yang ingin dicapai dengan perubahan itu adalah masyarakat yang adil dan makmur.

Di mana letak kendala pembangunan nasional kita selama ini? Formasi ekonomi sebagai landasan dan kerangka pembangunan ekonomi nasional disentuh secara mendasar oleh Soekarno, tetapi tidak pernah disentuh oleh rencana pembangunan selama orba oleh Suharto.

 Dalam “Rantjangan Dasar Undang-Undang Pembangunan-Nasional-Semesta-Berentjana Delapan Tahun 1961-1969” berbunyi : “pembangunan revolusioner, karena mewudjudkan perobahan-perobahan tjepat dalam masjarakat menudju masjarakat adil dan makmur berdasarkan Pantja Sila dengan melalui tingkat-tingkat kemadjuan dengan tjepat dan singkat.” Sayangnya Rencana-Pembangunan-Nasional-Berencana ini tidak pernah terealisasikan, karena gejolak-gejolak politik tidak pernah reda samapai jatuhnya presiden Soekarno. Di sini sangat jelas tentang perubahan yang dikehendaki adalah perubahan yang mendasar, yaitu dengan “pembangunan revolusioner” dan perubahan-perubahan yang cepat dan bukan hanya sekedar reformasi saja.

Soekarno sudah menanamkan dasar ideologi pembangunan bangsa, sedangkan Suharto telah melaksanakan pembangunan ekonomi selama hampir 7 periode Repelita yang tidak membawa perubahan kondisi ekonomi, bahkan terjadi stagnan sampai akhirnya jatuh pada saat terjadi krisis ekonomi tahun 1997. Semua itu terjadi tidak lepas dari hukum sebab akibat. Suharto selama 32 tahun berkuasa tidak melakukan perubahan yang mendasar, hal ini dapat dibuktikan di daerah-daerah pedesaan di seluruh Indonesia tidak ada kemajuan bahkan terjadi kemunduran dibandingkan dengan setengah abad yang lampau.

Pada era reformasi ini, tidak kelihatan adanya gagasan-gagasan perubahan yang mendasar. Memang namanya reformasi tidak mungkin adanya perubahan yang mendasar. Semua mengajukan gagasan yang implentatif tanpa didahului oleh keinginan terhadap perubahan yang mendasar. Dengan tidak mendahului rahasia Allah SWT tentang apa yang akan terjadi, tetapi dengan berpegang teguh pada hukum-hukum alam yang diciptakan oleh Yang Maha Esa di alam semesta ini, maka dapat dipastikan bahwa “perubahan” yang akan dilakukan tidak akan membawa kemajuan bahkan akan terjadi kemunduran, jika perubahan tersebut tidak mendasar dan hanya bersifat reformatif dan implementatif. Sedangkan waktu yang sudah berlalu tidak dapat dikembalikan lagi dan waktu yang sedang berjalan tidak dapat diberhentikan. 

Jadi apa yang ditulis oleh Alan Deutschman tentang Change or Die ada kebenarannya. Hukum-hukum materi, waktu dan ruang berjalan tanpa memperdulikan intervensi manusia yang semuanya secara simultan bergerak tanpa berhenti, jika berhenti bergerak sejenak saja akan terjadi kepunahan alam semesta atau kiamat. Namun upaya manusia dengan mematuhi hukum-hukum itu dapat mencapai perubahan-perubahan ke arah yang diimpikan oleh manusia dengan prasyarat manusia itu sendiri harus merubah dirinya sendiri terlebih dahulu dengan suatu kesadaran tentang kebenaran dan keadilan.

Jakarta, Februari 2009 ~ Prof. H. Buyung Achmad Sjafei, Ph.D.

Making Money On-Line

DonkeyMails.com: No Minimum Payout