Friday, February 13, 2009

SEKALI LAGI TENTANG SISTEM PEREKONOMIAN

Oleh : Prof. H. Buyung Achmad Sjafei, Ph.D. ~ Jakarta, 10 Pebruari 2009

LATAR BELAKANG

Pemikiran tentang sistem perekonomian berkembang semenjak Indonesia mulai merencanakan pembangunan perekonomian bangsa. Pada periode pemerintahan Soekarno, pemikiran tersebut pernah sampai pada gagasan dan cita-cita ekonomi sosialis Indonesia. Pada zaman Suharto berkembang pemikiran sekelompok ekonom tentang perekonomian Pancasila.

Sekarang ini, pengertian sistem perekonomian menjadi tidak jelas, terbukti ada dari kalangan elit politik yang berpendapat bahwa krisis perekonomian Indonesia terjadi karena sistem perekonomian yang salah dan harus diganti, tetapi tidak dijelaskan penggantinya seperti apa.

Sebenarnya, sistem perekonomian Indonesia, dari awal sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini yang tercantum dalam UUD ’45 pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. Dalam UUD ’45 pada ayat 1 berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan; ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.

Dalam penjelasan UUD ’45, pasal 33 adalah dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Sistem perekonomian tidak lain adalah bentuk hubungan produksi,yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan siapa yang memiliki atau menguasai alat-alat produksi. Jika yang memiliki alat-alat produksi tersebut negara dan rakyat dalam organisasi koperasi, sedangkan swasta perorangan atau berbadan hukum tidak diperkenankan, maka sistem perekonomian semacam itu dinamakan sistem perekonomian sosialis, seperti Uni Soviet pada masa lampau. Jika alat-alat produksi didominasi pemilikannya dan penguasaannya oleh swasta perorangan atau badan hukum perseroan, maka dinamakan sistem perekonomian kapitalis. Jika alat-alat produksi dimiliki atau dikuasai oleh negara, masyarakat dalam organisasi koperasi, dan perusahaan swasta perorangan maupun perseroan, maka sistem perekonomian itu disebut sitem perekonomian campuran (mixed economy).

Sistem perekonomian Indonesia menurut UUD ’45 adalah sistem perekonomian campuran, di mana negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; juga bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya yang merupakan pokok kemakmuran rakyat dikuasi oleh negara.

Swasta diperkenankan untuk menguasai cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Organisasi koperasi yang mengorganisir usaha-usaha rakyat dakam semua sektor menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perekonmian Indonesia. Jadi dalam sistem perekonomian Indonesia terdapat tiga pilar perekonomian : Perusahaan-perusahaan BUMN dan BUMD yang merupakan penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; organisasi-organisasi koperasi sebagai badan hukum perusahaan bagi usaha-usaha yang dimiliki rakyat banyak; perusahan-perusahaan swasta yang berusaha dalam sektor-sektor yang produktif. Antara perusahaan-perusahaan BUMN/BUMD dan organisasi-organisai koperasi, serta perusahaan-perusahaan swasta besar dan kecil harus menciptkan kerjasama berdasarkan kekeluargaan untuk mencapai suatu perekonomian nasioanal yang demokratis.

SISTEM PEREKONOMIAN DALAM PRAKTIK

Perusahaan Negara (BUMN)

Pengertian dikuasai oleh negara perlu memperoleh pengertian yang jelas, terutama dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi sekarang ini; dan di mana negara-nagara di dunia ini dituntut untuk menyetujui dan masuk dalam perdagangan bebas; menghilangkan barir-barir dalam perdagangan internasional. Penguasaan oleh negara tidak harus berarti pemilikan oleh negara, sebab BUMN/BUMD yang dimiliki negara justeru dikelola tidak efisien, selalu merugi, dan sering terlibat dalam hutang yang besar. Jadi, justeru bukan berusaha untuk kemakmuran rakyat banyak, tetapi sebaliknya membebani rakyat banyak.

Pemilikan, mungkin lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan penguasaan. Pemilikan dapat diperoleh secara hukum, tetapi penguasaan adalah masalah kekuatan (forces) dan kekuasaan (power). Kekuasaan adalah hasil dari perjuangan dalam semua aspek kehiduapan berbangsa dan bernegara, terutama dalam bidang perekonomian. Kekuatan dan ketahanan dalam bidang ekonomi merupakan inti dari kekuasaan. Di sini prinsip berdikari dalam bidang ekonomi membuktikan kebenarannya. Arus globalisasi dan liberalisasi dalam investasi dan perdagangan dunia tidak akan menimbulkan masalah, jika Indonesia memiliki kekuatan dan kekuasaan dalam posisi penawaran dengan pihak-pihak luar, terutama pihak asing. Keputusan privatisasi perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suatu bukti, bahwa kita tidak punya kekuatan dan kekuasaan dalam menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi investasi dan perdagangan.

Secara konseptual dan operasional, sebelum adanya keputusan privatisasi, seharusnya perusahaan-perusahaan BUMN perlu dinilai (appraisal) terlebih dahulu, apakah aset-asetnya masih ada dan layak untuk mendukung pencapaian tingkat produktivitas tertentu. Kemungkinan besar produktivitas aktiva sudah rendah sekali bahkan negatif akibat banyak aset yang sudah tidak layak lagi dipakai, dan pemeliaharaan asaet-aset yang ada tidak pernah dilakukan. Selain itu, keberhasilan suatu bisnis tidak hanya ditentukan oleh target finansial untuk medapatkan laba, tetapi sangat ditentukan oleh etika bisnis,yang mengndung norma-norma dan nilai-nilai moral, yang mengatur perbuatan atau perilaku manajemen dan karyawan dalam tugas mereka sehari-hari. Tampaknya ini merupakan masalah besar di Indonesia, di mana terdapat anggapan, bahwa jika milik negara merugi tidak apa-apa karena tidak langsung menyangkut kepentingan pribadi. Justeru tanggung jawab pejabat atau penguasalah untuk mencarikan jalan keluar dari masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan BUMN sekarang ini. Kalau hanya untuk menjual aset-aset BUMN tidak perlu diangkat pejabat sampai pada tingkat Menteri.

Organisasi koperasi

Organisasi koperasi di Indonesia yang diharapakan menjadi salah satu soko guru perekonomian Indonesia, karena dianggap dapat mengorganisir usaha-usaha rakyat menjadi usaha-usaha yang besar dan modern, keberadaannya timbul tenggelam; tergantung pada denyut nadi pemerintah. Peranan pemerintah dalam menghidupakan dan menggerakkan koperasi masih terlalu dominan. Koperasi didirikan seperti dipaksakan untuk turut mensukseskan rencana pembangunan pemerintah. Akibatnya, swadaya koperasi hampir tidak ada walaupun salah satu prinsipnya adalah self-help atau menolong diri sendiri. Dengan hilangnya bantuan dan fasilitas dari pemerintah, hilang pulalah organisasi koperasi.

Ini bukan berati, bahwa koperasi lebih baik dilupakan saja. Koperasi adalah by-product dari sistem ekonomi kapitalis. Perkembangan koperasi sangat tergantung pada kemajuan sistem ekonomi. Di negara-negara industri maju koperasi berkembang dengan sehat, terutama dalam bidang koperasi konsumsi.

Di negara-negara sosialis, di Uni Soviet masa lalu, koperasi konsumsi menguasai perdagangan dari daerah provinsi sampai ke daerah-daerah pedesaan, melakukan pengadaan terhadap semua hasil-hasil pertanian.
Di negara-negara sedang berkembang yang pembangunan perekonomiannya berhasil : koperasi pemasaran, koperasi kredit, dan koperasi pemasaran cukup berhasil.

Di Indonesia, pada periode orba koperasi unit desa (KUD) berkembang sesuai dengan bantuan dan fasilitas yang diberikan pemerintah. Dengan jatuhnya pemerintah Suharto dan dalam krisis ekonomi, koperasi mengalami kemunduran lagi.

Jadi ada keterkaitan yang erat antara kemajuan koperasi dengan kemajuan perekonomian sesuatu bangsa. Koperasi adalah sub sistem dan by-product dari suatu sistem perekonomian. Koperasi akan berkembang kalau perekonomian maju, koperasi tidak dapat bekembang di luar sistem perekonomian yang ada.

Perusahaan Swasta

Dalam sistem perekonomian Indonesia, UUD ’45 menjadi landasan konstitusional bagi perusahaan-perusahaan swasta. Perusahan-perusahaan swasta, terutama swasta nasional diharapkan bergerak dalam cabang-cabang ekonomi produktif, yang menciptakan productive-employment bagi masa tenaga kerja, sumber pendapatan masyarakat, dan ikut membangun perekonomian nasional- demokrasi.

Kenyataan yang ada, perusahan-perusahan swasta belum tumbuh dan berkembang seperti yang diharapakan sebagai salah satu soko guru perekonomian Indonesia. Perusahan-perusahaan besar, yang sering dikenal dengan perusahaan-perusahaan konglemerat pada periode orba, berjatuhan setelah pemerintahan Suharto jatuh.

Ternyata besarnya perusahaan belum menggambarkan suatu kekuatan organisasi dan usaha-usaha mereka. Karena besarnya perusahaan sebagai hasil dari kedekatan dengan penguasa, dan masih bersifat spekulatif, bukan produktif, jadi besar yang rapuh.

PEMERINTAHAN REFORMASI

Dalam periode reformasi, sistem perekonomian yang mau dijalankan tidak tergambar dalam keinginan, apalagi dalam suatu rencana pembangunan oleh pemerintah semenjak awal reformasi. Program apa yang akan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan negara, koperasi, dan perusahaan-perusahaan swasta dalam peranannya untuk pembangunan sektor-sektor ekonomi, dan pembangunan regional tidak ada. Paradigma pembangunan hendaklah dirubah dari pendekatan sektoral dan regional menjadi pendekatan sistem dan kelembagaan ekonomi.

Untuk melaksanakan sistem perekonomian yang diamanatkan oleh UUD ’45 diperlukan suatu pemerintahan presidensiil yang kuat, yang didukung oleh seluruh kekuatan masyarakat. Dengan demikian, tugas pemerintahan reformasi, jika hendak melaksanakan sistem perekonomian berdasarkan UUD ’45 harus mampu melakukan reformasi di semua bidang kenegaraan, termasuk reformasi birokrasi. Tetapi, tanpa dukungan dan keterlibatan seluruh kekuatan rakyat akan sukar melaksanakan semua rencana dan program reformasi, siapapun yang menjadi penguasa.

Thursday, February 12, 2009

Reform-Actie dan Doels-Actie

Oleh : Prof. Buyung Achmad Sjafei, Ph.D ~ Jakarta, 9 Pebruari 2009

Latar Belakang

Ini adalah judul tulisan Soekarno dalam “Fikiran Ra’yat”, 1933, yang kondisi waktu beliau menulisnya sangat berbeda dengan kondisi Indonesia sekarang ini. Dulu sebagai doels-actie Indonesia merdeka, sekarang Indonesia sudah merdeka, dan sebagai doels-actie adalah masyarakat adil dan makmur sebagai tujuan kemerdekaan Indonesia. Namun bagi Indonesia, pengertian doels-actie dan reform-actie masih sangat aktual sampai sekarang ini . Doels-actie adalah perubahan yang mendasar, sedangkan reform-actie adalah perbaikan-perbaikan yang tidak mendasar, atau perbaikan-perbaikan atas fondasi yang sudah ada. Bagi Indonesia dalam pembangunan memerlukan kedua-duanya baik doels-actie maupun reform-actie. Tanpa doels-actie kita tidak punya tujuan jangka panjang yang diimpikan oleh seluruh rakyat Indonesia, sebaliknya tanpa reform-actie, tanpa perbaikan sehari-hari rakyat akan menderita, dan doels-actie akhirnya tidak bisa dicapai.

Modal Dasar Pembangunan Indonesia

Pembangunan Indonesia memerlukan perubahan yang mendasar untuk merubah formasi ekonomi yang setengah kolonial dan setengah feodal manjadi formasi ekonomi-nasional demokrasi yang maju. Perubahan yang demikian itu sifatnya sangat mendasar, tidak mungkin hanya dengan melakukan reformasi atau perubahan yang implementatif saja. Pada awal kemerdekaan, sumber-sumber daya alam Indonesia masih utuh; jumlah penduduk masih sedikit; semangat nasionalisme dan perjuangan masih tinggi; daerah pedesaan masih asli mayoritas penduduk sebagai petani; tanah pertanian masih dimiliki oleh sebagian besar petani; daerah perkotaan belum penuh sesak; ketimpangan antara daerah pedesaan dengan daerah perkotaan belum mencolok; kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin masih belum tampak; urbanisasi masih rendah; semangat kegotong royongan masih hidup, walaupun pendidikan masih rendah namun nilai-nilai budaya bangsa masih dijunjung tinggi. Ini menjadi modal awal untuk pembangunan Indonesia modern.

Pancasila dan UUD ’45 masih punya Roh yang merupakan dasar idiil dan kostitusional bagi pembangunan Indonesia seutuhnya, dan pembangunan ekonomi khususnya. Dalam bidang pertanian terdapat UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dan UUBH (Undang-Undang Bagi Hasil) yang mengatur tentang pemilikan tanah dan tata guna tanah, yang masih berlaku samapai sekarang ini.

Pembangunan periode Soekarno

Pada masa pemerintahan Soekarno, sebagai karya dari Dewan Perancang Nasional telah dibuat Rencana Pembangunan Semesta . Dalam “Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Berencana Tahapan Pertama 1961-1969” termasuk :

Bidang Mental/Agama/Kerohanian/Penelitian;
Bidang Kesejahteraan;
Bidang
Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan;
Bidang Distribusi dan Perhubungan;
Bidang Keuangan dan Pembiayaan; Ketentuan Pelaksanaan.
Dalam Bidang
Pemerintahan dan Keamanan : land reform; anti-kolonialisme dan
anti-imperialisme; pembangunan tata pedesaan yang demokratis.
Dalam Bidang
Produksi : pengutamaan produksi bahan keperluan hidup rakyat yang pokok menuju
pembagian pendapatan nasional yang adil dan merata; cabang-cabang produksi yang
vital bagi perkembangan perekonomian nasional dan menguasai hajat hidup rakyat
banyak dikuasai oleh Negara, kalau perlu dimiliki oleh Negara;
Dalam Bidang
Pembiayaan : diusahakan atas dasar kekuatan dalam negeri sendiri, dengan sejauh
mungkin tidak menambah beban rakyat; dapat diadakan kerjasama ekonomi dan teknik
dalam arti luas dengan luar negeri.

Semua itu didasarkan pada Tri Sakti, yaitu Berdaulat dalam Bidang Politik, Berdikari dalam Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Bidang Kebudayaan. Tujuan jangka panjangnya atau doels-actie adalah masyarakat adil dan makmur.

Tetapi Rencana Pembangunan Semesta ini tidak pernah direalisasikan disebabkan tidak adanya kestabilan dan keamanan dalam negeri akibat gejolak-gejolak politik berkepanjangan, perjuangan dalam membebaskan Irian Barat , dan dilanjutkan dengan konfrontasi dengan Malaysia. Akhirnya Presiden Soekarno jatuh setelah peristiwa 30 September 1965.

Masa “Orba”

Setelah dijamah dengan pembangunan selama 32 tahun pada periode orde baru, formasi ekonomi Indonesia menjadi lebih buruk dibandingkan dengan awal kemerdekaan. Keadaan menjadi terbalik, sumber-sumber daya alam seperti hutan dan pertambangan semakin habis; induastri-industri yang dibangun menciptakan polusi; teknologi mutakir yang digunakan mempercepat terkorasnya sumber-sumber daya alam; tanah pertanian bagi petani semakin sempit; tanah-tanah pertanian yang terlantar semakin luas; bencana alam seperti banjir dan erosi akibat rusaknya lingkungan semakin sering terjadi; kesenjangan anatara orang miskin dan orang kaya semakin besar; kegotong-royongan atau kesetiakawanan sosial hampir lenyap; hutang luar negeri sangat besar; akhirnya ketergantungan perekonomian Indonesia pada negara-negara maju, terutama dari segi pembiayaan pembangunan.

Namun pemerintahan presidensiil Suharto sangat kuat dengan kepemimpinan yang otoriter. Pembangunan nasional dalam era orba masih memiliki tujuan jangka panjang yang tertuang dalam “Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)”, dan Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila tetap sebagai doels-actie, sedangkan reform-actie tertuang dalam buku Repelita, yaitu Rencana Pembangunan Lima Tahun sebagai realisasi dari GBHN. Juli 1997 mulai terjadi krisis moneter yang diiringi dengan krisis ekonomi dan krisis di semua bidang yang menjatuhkan Presiden Suharto.

Masa “Reformasi”

Sesuai dengan namanya “reformasi”, maka doels-actie hilang sama sekali dalam pemikiran para elit dan penguasa dalam pembangunan. Kalau dalam era orba masih ada GBHN dan Repelita, maka pada era reformasi dokumen seperti itu tidak ada lagi. Dengan demikain baik doels-actie maupun reform-actie tidak jelas dalam era reformasi. Pada masa orba, semua partai politik harus berazaskan Panca Sila, dan UUD ’45 dijadikan landasan konstitusional pembangunan; P4 didoktrinkan samapai ke kampus-kampus, bahkan samapai ke taman kanak-kanak. Pada era reformasi Panca Sila hampir tidak pernah dibicarakan mungkin karena “over dosis” waktu orba, UUD ’45 sudah diamandemen, sehingga sistem pemerintahan sekarang tidak kabur, tidak presidensiil, tidak juga parlementer. Hak prerogatif presiden tidak jelas, termasuk dalam pengangkatan para pembantu-pembantunya, sangat tergantung kepada pertimbangan politik di luar sana.

Era reformasi mewarisi keadaan ekonomi orba yang krisis, yang sampai saat ini tidak kunjung pulih. Rezim reformasi tampaknya masih malu-malu untuk mengikuti jejak ekonomi orba, tetapi alternatif lain tidak mampu ditemukan. Dalam pembangunan, orba berpedoman pada apa yang dinamakan : Tri Logi Pembangunan : Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Politik dan Keamanan. Dalam era reformasi, penguasa hanya berani menyatakan pertumbuhan ekonomi, tidak pernah disinggung mengenai pemerataan pendapatan dan stabilitas politik. Sedangakn pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya indikator pembangunan. Apalagi kalau pertumbuhan ekonomi itu hanya disumbang oleh sektor-sektor yang dikuasai oleh asing, bukan oleh ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi tersebut akan mempercepat proses pemiskinan rakyat banyak, dan makin akan meningkatnya ketergantungan Indonesia pada modal asing, makin habisnya sumber-sumber daya alam Indonesia tanpa memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia, makin dijadikannya Indonesia sebagai pasar surplus produksi industri negara-nagara maju.

Otonomi daerah, di samping sebagai tuntutan objektif daerah akibat sentralisasi yang berlebihan pada zaman orba, menjadi proyek para elit untuk memekarkan menjadi propinsi dan kabupaten dan kota. Sekarang ini dari sekitar 200 kabubaten dan kota sudah mencapai 477 kabupaten kota sebagai hasil dari pemekaran. Ternyata pemekaran tersebut tidak didasarkan pada strategi pembangunan nasional, tidak berdasarkan kemapuan sumber-sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia atau mamapu untuk disediakan. Akibatnya, sasaran otonomi daerah untuk mensejahterkan rakyat tidak tercapai, justeru menjadi beban dalam pembangunan nasional. Banyak kabupaten dan kota yang tidak melakukan perubahan apapun karena tidak siap untuk membangun.

Untuk melakukan perubahan baik yang sifatnya reform-actie, apalagi doels-actie memerlukan kekuatan nasional yang menyatu dalam satu kekuatan, mengerahkan semua kekuatan itu dan semua potensi dalam negeri yang ada hanya untuk pembangunan. Tetapi kemumgkinan seperti itu tidak ada sekarang ini, minimal dalam keadaan transisi seperti sekarang ini. Partai politik sangat banyak, karena setiap orang dapat mendirikan partai politik, walaupun tanpa suatu ideology. Partai-partai politik tidak mecerminkan kehidupan berpolitik yang sesungguhnya. Dengan demikian antara kehidupan politik dan sistem politik tidak “link and match” kalau boleh meminjam istilah Wardiman. Dengan demikian tidak ada satu kekuatanpun yang dapat melaksanakan perubahan. Partai-partai politik memiliki hanya satu agenda, bagaimana memenangkan pemilu dan pilpres untuk kekuasaan, sesudah itu saling berdebat dan kritik tanpa argumentasi, tanpa berbuat untuk perubahan baik reform-actie, apalagi doels-actie. Hal itu sangat jelas dari isi iklan mereka di TV-TV, dan spanduk-spanduk yang dipasang di pohon-pohon, bahkan di hutan belantara, foto-foto mereka di pasang di mana-mana dengan slogan-slogan singkat yang tidak bermakna, walaupun mengatas-namakan rakyat.

Yang sangat disayangkan adalah kaum intelektual yang seharusnya mencari kebenaran dan menunjukkan kebenaran pada masyarakat, justeru banyak yang terlibat dalam politik praktis yang ikut membodohi rakyat.
Perubahan memerlukan satu partai pelopor (bukan nama satu partai yang ada sekarang), yang memiliki suatu ideologi nasioanl-demokrasi yang kuat berdasarkan Panca Silla dan UUD ’45 dalam kerangka NKRI. Partai pelopor ini mendukung pemerintah yang melakukan perubahan-perubahan doels-actie seperti : meninjau kembali semua kontrak karya dengan perusahaan-perusahaan asing di bidang pertambangan seperti pertambangan Tembaga Pura di Timika, kontrak karya bidang minyak bumi dan gas bumi, yang harus menguntungkan pihak Indonesia; mengembalikan aset-aset BUMN yang telah dijual pada asing; melakukan perubahan-perubahan sosial di daerah pedesaan; memperlakukan UU Pokok Agraria dan UU Bagi Hasil dalam pemilikan tanah dan tata guna tanah; mengembalikan UUD ’45 khususnya pasal 33 ayat 1, 2, 3 sebagai dasar sistem perekonomian Indonesia; membentuk pemerintahan presidensiil yang kuat; mengembalikan musyawarah dan mufakat dengan sistem perwakilan sebagai azas demokrasi.

Dalam perubahan reform-actie, bahan-bahan pokok kebutuhan rakyat banyak harus tersedia yang cukup dengan harga yang terjangkau oleh masyarakt konsumen, namun tidak merugikan produsen, para petani. Indikator-indikator sosial harus menjadi perhatian dalam reform-actie, terutama menyangkut masalah pendidikan dan kesehatan masyarakat, dan lain-lain.

Inilah tugas pemimpin-pemimpin Indonesia yang akan datang, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Untuk ini memerlukan pemimpin-pemimpin yang tegas dan berkarakter, dan memihak pada kepentingan nasional dan rakyatnya.

Saturday, February 7, 2009

CHANGE OR DIE

Dasar Filosofis

Change or Die adalah judul buku yang ditulis oleh Alan Deutschman (2007), tentang Tiga Kunci untuk Perubahan pada Pekerjaan dan Kehidupan. Sekarang ini para politisi dan calon-calon pemimpin bangsa ramai-ramai bicara tentang perubahan untuk kepentingan politik menghadapi pemilu, pilkada, dan bahkan pilpres 2009. Memang tidak ada yang tetap kecuali perubahan itu sendiri; tanpa perubahan tidak ada kehidupan; tanpa gerakan tidak ada perubahan. Namun perubahan itu berada dalam gerak (motion), waktu (time) dan ruang (space).

Manusia hidup dalam waktu dan ruang, yang merupakan bentuk dasar dari keberadaan materi, dan yang tunduk pada hukum alam atau Sunatullah. Waktu dan runag tidak dapat dipisahkan dari materi, yang merupakan manifestasi dari universalitas. Ruang ada tiga dimensi, yang menyatakan distribusi dari objek yang ada secara simultan; waktu hanya satu dimensi , yang menyatakan urutan dari keberadaan kejadian sebagaimana mereka menggantikan satu dengan yang lain. Waktu tidak dapat kembali atau dibatalkan, setiap proses materi berkembang hanya dalam satu arah dari masa lampau ke masa depan, walaupun proses tersebut dapat dipercepat untuk waktu rencana (plan time), tidak dapat dipercepat untuk natural time walaupun diterapkan teknologi. Misalnya, telur ayam akan menetas dalam 21 hari, tidak dapat dipercepat dalam satu minggu. Sebaliknya waktu perencanaan dapat dipercepat prosesnya tergantung pada manusia yang membuat dan melaksanakna rencana tersebut. Gerakan adalah esensi dari waktu dan ruang, sebagai akibatnya, materi, gerakan, waktu, dan ruang tidak dapat dipisahkan. Gagasan ini diperkuat dalam fisika modern.

Bentuk Perubahan dan Peranan Manusia

Perubahan dapat terjadi dalam beberapa bentuk : perubahan proaktif atau reaktif, perubahan berencana atau spontanitas. Pilihan terhadap bentuk perubahan ini sangat tergantung kepada kesadaran dan kepentingan manusia yang ingin melakukan perubahan. Kepentingan seseorang atau golongan atau kepentingan politik tertentu dapat melakukan perubahan yang jatuh pada pilihan perubahan : reaktif dan sponanitas atau proaktif dan berencana. Perubahan reaktif dalam perjalanan sejarah Indonesia telah terjadi pada waktu rezim orba mulai berkuasa, yang dengan tegas menyatakan bahwa “orba” merupakan reaksi total terhadap “orla”. “Orla” dianggap identik dengan “anti modal asing, hancurnya prasarana dan sarana transportasi, tingkat inflasi yang sangat tinggi, persediaan sembako yang terbatas, dan banyak lagi kesukaran-kesukaran yang dialami masyarakat”. Reaksi total dilakukan dengan membuka seluas-luasnya masuknya modal asing yang membuat sumber-sumber alam kita terkuras habis; melakukan pinjaman luar negeri besar-besaran yang mengakibatkan beban hutang luar negeri yang sangat memberatkan generasi berikutnya; program swasembada pangan (beras) yang mengelaurkan banyak energi; pabrik tekstil yang pada akhirnya banyak yang bangkrut karena tidak mampu bersaing; dan lain sebagainya. Kesemuanya ini berujung pada krisis ekonomi yang mengakibatkan berakhirnya rezim orba. Krisis ini tidak kunjung pulih sampai saat ini, yang mengakibatkan krisis dalam semua bidang kehidupan lainnya.

Perubahan berencana dan proaktif memerlukan suatu pandangan objektif terhadap perjalanan sejarah perjuangan bangsa, cita-cita para pemimpin pejuang yang ingin dicapai dengan kemerdekaan, perubahan lingkungan nasional dan global dewasa ini. Hal seperti ini wajib dijadikan landasan dasar bagi para politisi dan penguasa kapanpun, jika ingin melakukan perubahan-prubahan. Perubahan berencana dan proaktif wajib didasarkan pada hukum-hukum alam dari perubahan itu sendiri, dan peranan yang besar dari manusia untuk membuat perencanaan dengan mendiagnosis perubahan apa yang akan terjadi pada masa-masa mendatang. Untuk ini memerlukan pemikiran yang jernih dan mendalam, tidak dapat dibangun hanya dengan politik emosional, apalagi dengan pribadi emosional. Membangun bangsa tidak mungkin hanya dengan emosi.

Hukum Alam Perubahan dan Upaya Manusia

Tuhan tidak akan merubah nasib sesuatu bangsa atau kaum bila bangsa atau kaum itu sendiri tidak berjuang untuk merubahnya. Ini suatu kebenaran yang mutlak yang tidak dapat dirubah oleh manusia. Dan kebenaran ini dijelmakan dalam alam semesta sebagai hukum-hukum alam yang bersifat tidak berubah, yaitu : hukum sebab-akibat. Karena itu tidak ada sesuatu yang terjadi dengan kebetulan, termasuk masalah perubahan, pasti ada sebabnya.

Upaya manusia akan berhasil dalam membuat perubahan itu, bila upaya itu sesuai dengan tuntutan hukum alam. Misalnya, pendaki gunung akan berhasil kalau dia mempersiapkan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan hukum alam, di mana terdapat udara yang dingin bahkan salju di puncak gunung, tebing dan jurang yang berbahaya. Oleh karena itu tidak tepatlah bila seseorang sudah berhasil mendaki samapai di puncak gunung mengatakan dia telah menundukkan atau mengalahkan gunung, tetapi dia berhasil karena telah menuruti hukum-hukum alam yang dituntut dalam mendaki gunung. Ini yang terjadi seakrang ini di dunia, manusia dengan serakah merusak lingkungan, yang akibatnya mendapat bencana akibat kerusakan lingkungan itu sendiri.

Aktualisasi Hukum Perubahan

Pembangunan nasional Indonesia telah berlangsung lebih dari setengah abad untuk melakukan perubahan dari ekonomi kolonial dan setengah feodal yang ketinggalan, menjadi ekonomi nasional yang maju dan merdeka. Karena kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi adalah fiktif.

Amanat Presiden Soekarno pada Sidang Pleno Pertama Dewan Perantjang Nasional pada tanggal 25 Agustus 1959 mengamanatkan : "Kemerdekaan daripada bangsa Indonesia itu sekedar hanjalah … satu djembatan untuk menuju dan achirnja mentjapai kepada tjita-tjita bangsa Indonesia jang pokok, jaitu satu masjarakat jang adil dan makmur, satu masjarakat jang taip-tiap warganegara dapat hidup sedjahtera didalamnja, satu masjarakat tanpa penindasan, satu masjarakat tanpa exploitation de l’homme par l’homme, satu masjarakat jang memberi kebahagian kepada seluruh rakjat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, satu masjarakat jang berulang-ulang mendjadi inspirasi penegak semangat daripada segenap pedjoang-pedjoang bangsa Indonesia dan telah memberikan korbanannja diatas persada perdjoangan bangsa Indonesia itu”. Selanjutnya beliau mengajarkan :” Ekonomi nasional itu harus kita robah mendjadi ekonomi dengan apa jang ditulis dalam U.U.D. ’45 fasal 33 jaitu dengan kata gampangnya, masjarakat adil dan makmur.” Di sini Presiden Soekarno menjelaskan tentang apa yang ingin dicapai dengan perubahan itu adalah masyarakat yang adil dan makmur.

Di mana letak kendala pembangunan nasional kita selama ini? Formasi ekonomi sebagai landasan dan kerangka pembangunan ekonomi nasional disentuh secara mendasar oleh Soekarno, tetapi tidak pernah disentuh oleh rencana pembangunan selama orba oleh Suharto.

 Dalam “Rantjangan Dasar Undang-Undang Pembangunan-Nasional-Semesta-Berentjana Delapan Tahun 1961-1969” berbunyi : “pembangunan revolusioner, karena mewudjudkan perobahan-perobahan tjepat dalam masjarakat menudju masjarakat adil dan makmur berdasarkan Pantja Sila dengan melalui tingkat-tingkat kemadjuan dengan tjepat dan singkat.” Sayangnya Rencana-Pembangunan-Nasional-Berencana ini tidak pernah terealisasikan, karena gejolak-gejolak politik tidak pernah reda samapai jatuhnya presiden Soekarno. Di sini sangat jelas tentang perubahan yang dikehendaki adalah perubahan yang mendasar, yaitu dengan “pembangunan revolusioner” dan perubahan-perubahan yang cepat dan bukan hanya sekedar reformasi saja.

Soekarno sudah menanamkan dasar ideologi pembangunan bangsa, sedangkan Suharto telah melaksanakan pembangunan ekonomi selama hampir 7 periode Repelita yang tidak membawa perubahan kondisi ekonomi, bahkan terjadi stagnan sampai akhirnya jatuh pada saat terjadi krisis ekonomi tahun 1997. Semua itu terjadi tidak lepas dari hukum sebab akibat. Suharto selama 32 tahun berkuasa tidak melakukan perubahan yang mendasar, hal ini dapat dibuktikan di daerah-daerah pedesaan di seluruh Indonesia tidak ada kemajuan bahkan terjadi kemunduran dibandingkan dengan setengah abad yang lampau.

Pada era reformasi ini, tidak kelihatan adanya gagasan-gagasan perubahan yang mendasar. Memang namanya reformasi tidak mungkin adanya perubahan yang mendasar. Semua mengajukan gagasan yang implentatif tanpa didahului oleh keinginan terhadap perubahan yang mendasar. Dengan tidak mendahului rahasia Allah SWT tentang apa yang akan terjadi, tetapi dengan berpegang teguh pada hukum-hukum alam yang diciptakan oleh Yang Maha Esa di alam semesta ini, maka dapat dipastikan bahwa “perubahan” yang akan dilakukan tidak akan membawa kemajuan bahkan akan terjadi kemunduran, jika perubahan tersebut tidak mendasar dan hanya bersifat reformatif dan implementatif. Sedangkan waktu yang sudah berlalu tidak dapat dikembalikan lagi dan waktu yang sedang berjalan tidak dapat diberhentikan. 

Jadi apa yang ditulis oleh Alan Deutschman tentang Change or Die ada kebenarannya. Hukum-hukum materi, waktu dan ruang berjalan tanpa memperdulikan intervensi manusia yang semuanya secara simultan bergerak tanpa berhenti, jika berhenti bergerak sejenak saja akan terjadi kepunahan alam semesta atau kiamat. Namun upaya manusia dengan mematuhi hukum-hukum itu dapat mencapai perubahan-perubahan ke arah yang diimpikan oleh manusia dengan prasyarat manusia itu sendiri harus merubah dirinya sendiri terlebih dahulu dengan suatu kesadaran tentang kebenaran dan keadilan.

Jakarta, Februari 2009 ~ Prof. H. Buyung Achmad Sjafei, Ph.D.

Konsep “Ekonomi Kerakyatan” yang Menyesatkan


Oleh : Prof. H. Buyung Achmad Sjafei, Ph.D. ~ 03 Februari 2009


Telah diterbitkan juga pada Blog:deRoe di Wordpress

Latar Belakang

Di negeri kita ini sedang berkembang suatu pendapat atau gagasan tentang “ekonomi kerakyatan”, yang berasal terutama dari kalangan politisi dan person pejabat atau bekas pejabat. Pada dasarnya, pendapat atau gagasan ini berkisar pada bagaimana membangun usaha kecil dan menengah atau yang mereka sebut “usaha mikro” dalam rangka pembangunan ekonomi nasional. Salah satu “resep” yang mereka kemukakan adalah dengan memberikan kredit pada usaha-usaha kecil dan menengah dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh usaha-usaha kecil dan menengah tersebut.

Ideologi Narodnicestwa di Rusia 

Narod dalam bahasa Rusia artinya rakyat, narodnicestwa artinya kerakyatan. Narod adalah suatu pengertian yang luas yang mempunyai banyak arti digunakan dalam literatur poltik dan social-filosofis, dalam dokumen-dokumen hukum-negara, konstitusi, dalam deklarasi-deklarasi internasional. Narodnicestwa adalah aliran ideologi dan gerakan masyarakat, yang timbul di Rusia tahun 50-an abad ke-19, yang berubah sifatnya, dan bertahan sampai awal abad ke-20. Sumber roh dari narodnicestwa adalah teori-teori sosialisme utopis dari eropah barat. Program pertama dirumuskan oleh A. Gertsen, N. Cernesyebsky, yang inti programnya bahwa Rusia harus berkembang pada jalan nonkapitalistis. Mereka menunjukkan keharusan perubahan revolusioner sistem feodalisme menjadi sosialisme petani berdasarkan pemilikan tanah kolektif, hak demokrasi yang sama, pemerintahan umum bersama. Intinya, Rusia yang masyarakatnya masih feodalistis harus melakukan perubahan-perubahan terutama di daerah pedesaan yang besifat kolektif menjadi masyarakat sosialistis tanpa melalui tahap kapitalistis.

Gagasan ekonomi kerakyatan di Indonesia memang tidak ada hubungannya dengan ideologi narodnicestwa di Rusia. Tetapi gagasan ekonomi kerakyatan, antara lain ingin membantu petani di pedesaan dengan kredit, apakah tidak sama utopisnya dengan ideologi narodnicestwa di Rusia abad ke-19. Di daeah pedesaan di Indonesia, struktur sosialnya makin buruk. Yang dikatakan petani, sesungguhnya mereka tidak lagi punya tanah, dan itu terjadi tidak hanya di pulau Jawa, tetapi di seluruh kepulauan di luar Jawa. Masyarakat pedesaan berubah pekerjaannya menjadi buruh dalam semua sektor yang ada, bergerak dalam sektor informal seperti : bakul, tukang ojek, pedagang keliling, dan lain-lain. Jadi permasalahan kita adalah bagaimana mereformasi struktur sosial di pedesaan yang kondusif untuk menerima pembangunan dan moderenisasi.

Pembangunan di beberapa Negara dan di Indonesia

Jepang menjadi negara industri maju dari masyarakat feodal didahului dengan adanya meji restorasi, di mana para pemudanya menuntut ilmu pengetahuan di barat, melakukan inovasi sosial, dan meniru teknologi barat pada awalnya. Contohnya, Toyota pada mulanya adalah perusahaan tekstil, dan mengirim 5 orang insinyurnya ke perusahaan mobil Amerika Ford. Mereka belajar di pabrik mobil Ford, pulangnya membawa satu mobil untuk dipelajari buat membuat mobil Jepang yang sekarang terkenal dengan mobil Toyota.

Cina, sekarang ini menjadi negara industri maju yang ditakuti oleh pesaing-pesaingnya di negara-negara maju lainnya; sedangkat tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia. Ini terjadi dengan di dahului oleh apa yang dinamakan “revolusi kebudayaan”. Memang revolusi kebudyaan ada yang menganggap sebagai suatu tragedi kemanusaan, tetapi dia membawa perubahan luar biasa bagi kemajuan Cina.

Indonesia, pembangunan yang dilakukan oleh orde baru dengan membuka seluas-luasnya bagi modal asing untuk melakukan investasi termasuk pada sektor-sektor vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pemerintah untuk menutupi APBN melakukan pinjaman asing mencapai lebih dari 30 persen dari setiap APBN, yang berarti bukan lagi sebagai pelengkap. Pinjaman asing ini digunakan untuk membangun prasarana dan sarana ekonomi yang seharusnya dapat dibebankan pada para investor asing. Sehingga kita terbebani hutang luar negeri yang besar. Pembangunan difokuskan pada pembangunan ekonomi, sedangkan pembangunan SDM terabaikan dapat diketahui dari APBN-APBN pada zaman orba untuk pendidikan yang presentasenya kecil. Sehingga kita mengalami indeks pembangunan manusia yang paling rendah. Struktur sosial, terutama di pedesaan tidak disentuh oleh pembangunan, sehingga terjadi proses pauverisasi (pemiskinan) masyarakat di pedesaan. Karena itu krisis perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 tidak pernah pulih sampai saat ini.

Sistem Perekonomian menurut UUD 1945 RI

Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 sebagai konstitusi Republik Indonesia, bukan saja sebagi dasar konstitusional, tetapi merupakan dasar ideologis perekonomian Indonesia. Di mana ayat 1 pada intinya menyebutkan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan; ayat 2 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; ayat 3 : Cabang-cabang perekonomian yang vital yang penting bagi negara dikuasai oleh negara untuk kemakuran rakyat”.

Undang-undang Dasar 1945 RI ini secara operasional merupakan dasar dari sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian tidak lain adalah hubungan produksi, yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan : siapa yang memiliki alat-alat produksi? Bila alat-alat produksi dimiliki oleh negara dan masyarakat, maka dikatakan sistem perekonomian sosialistis, sebaliknya bila dimiliki oleh privat maka dinamakan sistem kapitalistis, bila dimiliki oleh negara, masyarakat dan privat maka disebut sistem bauran ( mixed system).

Sistem perekonomian Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 RI adalah sistem perekonomian bauran, di mana ayat 1 adalah dasar bagi pengorganisasian dan pembangunan usaha-usaha kecil yang dimiliki oleh masyarakat. Indonesia adalah lautan dari usaha-usaha kecil masyarakat sebagai produsen dalam bidang industri, pertanian; dan bidang perdagangan dan jasa-jasa lainnya. Usaha-usaha ini diorganisir dan dikelola berdasarkan azas kekeluargaan antara lain oleh koperasi. Ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD 1945 RI merupakan dasar dari Badan Usaha Milik Negara yang berarti milik seluruh rakyat Indonesia.

Sekarang pertanyaan penting adalah : di mana dasar dari usaha-usaha swasta? Dalam sistem perekonomian Indonesia menurut UUD 1945 RI perusahan-perusahaan swasta diamanatkan untuk menangani bidang-bidang usaha yang produktif guna menunjang pembangunan perekonomian nasional. Sehubungan dengan ini dalam suatu seminar di USSU Puncak pada bulan November 1978, yang dimuat dalam Koran Kompas dan Editorial Kompas, kami mengemukakan bahwa pemerintah terlambat dalam pembangunan perusahaan-perusahaan nasional yang mandiri, sehingga pembangunan terpusat pada peranan pemerintah saja. Ini sangat berbahaya bila suatu saat pemerintah tidak mempunyai kemampuan lagi akibat sesuatu krisis. Apa yang kami kemukakan pada November 1978 itu terbukti setelah terjadi krisis moneter 1997, semua perusahaan-perusahaan yang disebut perusahaan konglemerat adalah kropos.

Jadi dalam sistem perekonomian Indonesia, semua bentuk badan usaha di atas diamanatkan untuk melakukan azas kekeluargaan dalam aktivitasnya, yang mempunyai tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga tercapai kemandirian dalam bidang perekonomian, berkedaulatan dalam bidang politik, dan berkepribadaian dalam bidang kebudayaan.

Kekeliruan Konsep “Ekonomi Kerakyatan”

Kekeliruan yang menyesatkan pendapat atau gagasan “ekonomi kerakyatan” dari kalangan elit di negeri ini adalah karena melupakan amanat dari UUD 1945 RI, bahkan kekeliruan terbesar sepanjang sejarah kenegaraan RI adalah mengamandemen UUD 1945 RI termasuk pasal 33 ayat 1, 2, 3, sehingga sistem perekonomian Indonesia tidak jelas, apalagi kalau ditanyakan dasar konstitusional dan ideologisnya sudah tidak ada dalam UUD amandemen itu. Apalagi UUD amandemen itu informasinya belum dicantumkan dalam Lembaran Berita Negara.

Dengan tidak ada dasar konstitusioanl dan idelogis ini pandangan dan gagasan “ekonomi kerakyatan” merupakan sumber dari kekeliruan yang menyesatkan dan merugikan rakyat. Seolah-olah ekonomi kerakyatan itu dapat dibangun hanya dengan menberikan kredit pada usaha-usaha kecil dan menengah. Seolah-olah ekonomi kerakyatan itu hanya perekonomian yang dikuasai rakyat dalam bidang usaha kecil dan menengah, serta sektor-sektor informal. Seolah-olah ekonomi kerakyatan itu tidak termasuk usaha-usaha besar yang dimiliki negara. Di sinilah letak kekeliruan pandangan atau gagasan mengenai ekonomi kerakyatan. Lebih tragis lagi penguasa menjual perushaan-perusahaan negara yang merupakan milik rakyat pada swasta, bahkan pada swasta asing dengan bermacam dalih. Sumber-sumber daya alam yang vital bagi kehiduapan genarasi-generasi yang akan datang terkoras habis. Teknologi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan multi nasional yang beroperasi di negeri ini mencemari lingkungan hidup yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat, dan mempercepat terkorasnya sumber-sumber daya alam. Program pembangunan, khususnya dalam bidang ekonomi, dalam era reformasi tidak menyentuh apa yang ingin dicapai oleh reformasi itu sendiri. Materi kampanye para elit politik baik untuk kepentingan pemilu dan maupun untuk pilpres bagi penguasa yang akan datang tidak memberikan harapan bagi pulihnya krisis perekonomian Indonesia, karena berfikir sangat tidak mendasar dan hanya secara parsial yang besifat reaktif saja. Apa yang dikatakan demokrasi adalah 50 persen tambah satu. Azas musyawarah mufakat dan sistem perwakilan ditinggalkan. Masyarakat kita belum siap untuk melakukan demokrasi liberal seperti di barat, faktor pertama adalah tingkat pendidikan masyarakt kita umunya masih rendah, budaya kita tidak sesuai denga cara-cara pemilihan langsung seperti sekarang ini.

Jalan ke luar, mungkin kita harus “mendekritkan” ke- 2 kali kembali ke UUD 1945 Republik Insonesia. Kita mungkin sebaiknya mempelajari lagi sejarah untuk apa para pajuang-pahlawan masuk penjara kolonial dan generasi berikutnya berperang melawan penjajah untuk merebut kemerdekaan. Silahkan adakah introspeksi bagi setiap kita yang ingin mengisi kemerdekaan ini dengan keadilan dan kemakmura untuk seluruh rakyat Indonesia. Semua berbicara mengenai perubahan, tetapi perubahan yang bagaimana? Jangan membuat perubahan yang hanya bersifat reaktif, tetapi buatlah perubahan yang berencana atas dasar impian bangsa ini merebut kemerdekaan.

Tuesday, February 3, 2009

Mengapa saya berfikir bahwa PayDotCom adalah Affiliate Marketplace on the Net Terbaik!

If you are familiar with Clickbank.com (R), or even if you are not but you want to make profits online, then you will want to check this out ASAP ...
While I like Clickbank, and they are a great marketplace... they are limited to many restrictions to sell products or earn affiliate commissions...

Well, there is a GREAT NEW SERVICE now... It is a new FREE marketplace where you can sell any product you want. Yours OWN product - OR - (the best part)

You can become an INSTANT Affiliate for ANY item in their HUGE marketplace. It is called PayDotCom.com! Did I mention it is 100% FREE to Join!
This site is going to KILL all other marketplaces and I by now, almost EVERY SINGLE SERIOUS online marketer has an account with PayDotCom.com

So get yours now and see how much they offer...

OH! - Also, they have their won affiliate program now that pays you COLD HARD cash just for sharing the site with people like I am doing with you... They give you cool tools like BLOG WIDGETS, and they even have an advertising program to help you get traffic to your site.
If you want an ARMY of affiliates to sell your products for you, they also allow you to have Free placement in their marketplace!

Even better... If your product becomes one of the Top 25 products in its category in the marketplace (not that hard to do)......then you will get Free advertising on the Blog Widget which is syndicated on THOUSANDS of sites World Wide and get Millions of impressions per month.

So, what are you waiting for... 
PayDotCom.com ROCKS! Get your FREE account now... http://paydotcom.net/?affiliate=482851

Thanks,

Jaka Pengkor

P.S. - Make sure to get your Account NOW while it is Free to join.
Cara mudah lainnya, anda cukup click banner ini

Making Money On-Line

DonkeyMails.com: No Minimum Payout